Salam Sejahtera,
Bersama ini diberitahukan kepada Anggota, Simpatisan GBIK, berkaitan dengan Ibadah Kedukaan (Penghiburan, Penutupan Peti dan Pemakaman), berdasarkan keputusan Rapat Perancang GBIK menetapkan Ketentuan Ibadah Kedukaan GBIK di Masa Pandemi Covid-19 sebagai berikut:



